Perbedaan Asuransi Kesehatan BPJS Kesehatan yang Belum Banyak Diketahui

 

Bagi kalian yang masih awam dengan Asuransi ataupun BPJS kesehatan, tentu tidak akan dapat membedakan antara keduanya. Padaha antara keduanya tersebut memiliki perbedaan walau tidak begitu mecolok.

Perbedaan-perbedaan tersebut dapat anda jadikan patokan ketika mau mendaftar. Asuransi mana yang membantu dan berhubungan dengan keperluan anda, maka dapat anda jadikan pilihan.

Berikut perbedaan antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan yang belum banyak diketahui oleh banyak orang.

BPJS Kesehatan

  • Diberikan oleh pemerintah untuk rakyat

Perbedaanyang pertama yaitu dari segi pelayanan. BPJS adalah jenis pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu menangani berbgai penyakit yang diderita oleh peserta BPJS. BPJS akan membantu dalam pembiayaan kesehatan ketika si peserta sedang sakit ataupun sedang melakukan rawat jalan untuk penyembuhan penyakitnya.

  • Bersifat gotong royong

Kenapa dibilang gotong royong? Karena dalam BPJS kesehatan ini memberikan iuran dari pemerintah yang disubsidikan kepada masyarakat atau peserta BPJS tanpa mencari keuntungan sedikitpun.

  • Menanggung segala macam penyakit

Perbedaan selanjunya dapat dilihat dari manfaat yang diberikan. Dalam BPJS Kesehatan, mereka memberikan pelayanan yang lebih banyak dibandingan dengan Asuransi kesehatan lainnya. Berbagai macam penyakit yang diderita oleh peserta BPJS akan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS tanpa terkecuali.

Contoh pelayanannya medis yang diberikan adalah untuk penyakit kronis, penyakit biasa, rawat jalan, rawat inap, kehamilan, KB, optik gigi bahkan sampai imunisasi. Hal tersebut karena BPJS memberikan layanan berupa layanan promotif dan preventif.

  • Pembayaran premi terbilang sangat murah

Dibandingkan dengan pembayaran jasa Asuransi kesehatan lainnya, BPJS adalah asuransi kesehatan termurah dengan fasilitas yang tidak murahan. BPJS memberikan pilihan premi yaitu premi 1 premi 2 dan premi 3 yang berbedda-beda pembayaran tiap preminya.

  • Tidak membatasi penggunaan

Dalam penggunaan, BPJS kesehatan tidak memberikan patokan atau jangkauan waktu tertentu dalam penggunaannya. Misalnya jika kita sakit dan harus berobat di rumah sakit, maka perawatan kita selama di rumah sakit akan sepenuhnya ditanggunng oleh BPJS hingga kita sembuh.

Asuransi Kesehatan

  • Dibangun oleh perusahaan swasta untuk pemerintah

Asuransi kesehatan dibangun oleh perusahaan swasta yang diperuntukkan oleh pemerintah dalam menangani pembiayaan ketika sedang tertimpa penyakit.

  • Tidak bersifat gotong royong

Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang bersifat gotong royong, Asuransi Kesehatan tidak bersifat seperti itu, melainkan sebaliknya. Karena pihak asuransi tidak memberikan  bantuan sepersenpun kepada peserta asuransi. Bahkan mereka mengambil keuntungan bagi perusahaannya. Hal tersebut dikarenakan Asuransi yang dinaungi swasta dan tidak dapat bantuan sedikitpun oleh pemerintah.

  • Pembayaran lebih mahal

Dikarenakan tidak ada bantuan saa sekali dari pemerintah, maka pembayaran yang dilakukan oleh peserta asuransipun otomotis akan lebih mahal. Pembayaran yang dilakukan juga berbeda, jika BPJS Kesehaatan membrikan pilihan premi antara premi 1, 2 dan 3.

Namun jika Asuransi kesehatan, mereka melihat pembayaran premi pesertanya melalui usia, riwayat penyakit yang diderita,  dan juga pekerjaan dari pesertanya. Jika peserta memiliki riwayat penyakit, maka pembayaran yang dilakukan juga akan lebih mahal, begitupula jika usia peserta makin tua, pembayaran juga akan lebih mahal pula. Pembayaran yang diberikan Asuransi kesehatan bisa lebih dari Rp. 100.000 per bulan. Sedangkan BPJS Keesehatan tdak lebih dari Rp. 100.000 per bulan.

  • Membatasi penggunaan

Berbeda dengan BPJS yang tidak menggunakan batas maksimum penggunaan yang dilakukan oleh peserta, Asuransi kesehatan memberlakukan pembatasan penggunaan. Misalnya jika peserta asuransi sudah memakain kartu asuransinya melebihi dari waktu yang ditentukan dalam perawatan di rumah sakit, maka perawatan selanjutnya pembiayaan akan ditanggung oleh peserta asuransi sendiri.