Gerakan Rakyat secara tegas menyatakan penolakan penuh terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Penolakan ini bukan semata-mata soal bisnis atau keuntungan ekonomi, tetapi berkaitan langsung dengan kredibilitas diplomasi Indonesia, kelestarian lingkungan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang telah menjaga wilayah ini secara turun-temurun.
PT Ormat Geothermal Indonesia adalah anak perusahaan dari Ormat Technologies Inc., perusahaan energi yang berbasis di Yavne, Israel. Perusahaan induk ini tercatat di Bursa Efek Tel Aviv sejak 1991 dan melantai di New York Stock Exchange (NYSE) pada 2004 dengan kode saham ORA. Kehadiran perusahaan asal Israel ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi kebijakan nasional. Indonesia selama ini menegaskan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Dengan demikian, keterlibatan perusahaan ini dalam proyek strategis nasional dipandang bertentangan dengan prinsip diplomasi dan amanat moral bangsa.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Gerakan Rakyat, Saiful Salim, menekankan bahwa keputusan Kementerian ESDM melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 memperlihatkan ketidakharmonisan antara kepentingan ekonomi dan prinsip politik luar negeri Indonesia. “Di forum internasional, Indonesia menegaskan dukungan bagi Palestina. Namun di lapangan ekonomi, pemerintah membuka jalan bagi perusahaan yang terafiliasi Israel untuk mengelola proyek energi strategis nasional. Ini jelas inkonsistensi yang merusak kredibilitas diplomasi Indonesia,” tegas Saiful.
Selain isu geopolitik, Saiful juga menyoroti potensi aliran keuntungan dari proyek panas bumi Telaga Ranu yang diperkirakan akan mengalir ke perusahaan induk di Israel melalui dividen dan pajak. Kondisi ini dapat memperkuat kapasitas ekonomi dan militer negara tersebut. Pendekatan pragmatis pemerintah yang menekankan keuntungan finansial semata tanpa memperhatikan prinsip moral dan amanat konstitusi dinilai sangat berisiko bagi kepentingan bangsa.
Dari sisi lingkungan, proyek panas bumi Telaga Ranu menimbulkan kekhawatiran serius. Pulau Halmahera sebelumnya telah mengalami tekanan ekologis akibat eksploitasi industri nikel. Kehadiran proyek panas bumi berskala besar berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, mulai dari pembabatan hutan, perubahan lanskap, hingga gangguan terhadap sumber air dan keanekaragaman hayati.
Meskipun proyek ini diklaim sebagai energi terbarukan dan disebut “investasi hijau”, label tersebut tidak otomatis menjamin keberlanjutan ekologis. Setiap pembangunan fasilitas panas bumi tetap memerlukan infrastruktur, pengeboran, dan instalasi yang dapat mengubah lanskap alam secara signifikan. Tanpa perencanaan matang dan keterlibatan masyarakat, dampaknya bisa merugikan ekosistem dan warga lokal.
Masyarakat adat Wayoli menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka menggantungkan hidup pada hutan, tanah, dan sumber air di sekitar Telaga Ranu. Ruang hidup ini bukan sekadar wilayah ekonomi, tetapi bagian dari identitas budaya dan keberlanjutan generasi mereka. Kehadiran proyek panas bumi berisiko merampas ruang hidup mereka dan menghancurkan tradisi yang telah berlangsung berabad-abad. Saiful menegaskan, “Yang disebut investasi hijau seringkali hanyalah kamuflase kapitalisme global untuk merampas kekayaan alam dan menghancurkan ekosistem Telaga Ranu.”
Berdasarkan kondisi tersebut, Gerakan Rakyat menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak Kementerian ESDM meninjau kembali hasil lelang WKP Telaga Ranu dan membatalkan penetapan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang. Langkah ini penting agar kebijakan energi nasional tetap selaras dengan prinsip diplomasi Indonesia dan amanat konstitusi UUD 1945 terkait penghapusan penjajahan.
Kedua, Gerakan Rakyat menekankan perlunya perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat Wayoli. Pembangunan proyek panas bumi harus dilandasi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan partisipasi publik yang nyata. Pembangunan tidak boleh mengorbankan keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal demi keuntungan ekonomi semata.
Saiful menegaskan bahwa penolakan ini bukan berarti menentang energi terbarukan atau pembangunan. Sebaliknya, Gerakan Rakyat mendukung transisi energi yang adil dan berkelanjutan, tetapi transisi tersebut harus dijalankan dengan tetap mempertimbangkan aspek moral, diplomatik, dan ekologis.
Kasus Telaga Ranu menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk meninjau arah kebijakan energi nasional. Apakah pembangunan dijalankan dengan menekankan keberlanjutan, keadilan sosial, dan konsistensi nilai, atau hanya berfokus pada angka investasi? Menyelamatkan Telaga Ranu berarti menjaga kehormatan diplomasi Indonesia, melindungi lingkungan Halmahera, dan memastikan masyarakat adat tetap memiliki hak atas tanah dan kehidupannya.
Keputusan akhir berada di tangan pemerintah: melanjutkan proyek dengan risiko geopolitik dan ekologis, atau mendengarkan aspirasi publik demi kebijakan yang adil, konsisten, dan berpihak pada kepentingan bangsa secara menyeluruh.