Ada kabar gembira bagi warga Jawa Timur karena kini diberikan kemudahan untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan. Dengan adanya layanan cek pajak kendaraan online, proses yang biasanya memakan waktu dan tenaga, kini menjadi jauh lebih efisien.
Link Cek Pajak Kendaraan Online
Cara cek pajak kendaraan Jatim yang pertama, kamu bisa melakukannya di Link Cek Pajak Kendaraan Online.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online
- Langkah yang pertama kunjungi situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb).
- Pada halaman utama laman tersebut muncul keterangan untuk mengisi pelat nomor kendaraan hingga nomor rangka.
- Selanjutnya, masukkan nomor pelat kendaraan dan nomor rangka dan lima digit terakhir nomor rangka. Pastikan memiliki data tersebut sebelum melanjutkan.
- Setelah data kendaraan dimasukkan, isi kolom Captcha, kemudian klikSubmit untuk melihat informasi tentang pajak kendaraan, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar dan masa berlaku STNK.
- Usai memasukkan data yang benar dan mengikuti langkah-langkah verifikasi, sistem akan menampilkan informasi terkait status pajak kendaraan. Informasi tersebut meliputi: jumlah pajak yang harus dibayar, jatuh tempo pembayaran pajak, denda (jika ada) karena keterlambatan pembayaran.
Cek Pajak Kendaraan Jatim via Aplikasi SIGNAL
Cara cek dan pembayaran pajak tahunan kendaraan Jawa Timur bisa juga dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
- Yang pertama kamu unduh dan pasang aplikasi SIGNAL terlebih dahulu
- Kemudian, buka aplikasi tersebut dan buatlah akun
- Masuk ke akun tersebut dengan email dan kata sandi yang sesuai
- Lengkapi semua data diri yang diminta hingga selesai
- Setelah itu, pilih menu “NRKB” dan klik tombol “Lanjut”
- Rincian PKB, SWDKLLJ, dan total pajak akan muncul di layar
- Lalu klik tombol “Lanjut”
- Pilih metode pembayaran, lalu klik “Lanjut”
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal dan kode bayar yang terlampir.
Cek Pajak Kendaraan Jatim via Situs e-Samsat
Selanjutnya, kamu bisa coba cara cek pajak kendaraan Jatim melalui situs e-Samsat. Cara ini relatif mudah karena kamu bisa mengaksesnya melalui HP maupun perangkat komputer. Berikut langkah-langkahnya:
- Pertama-tama kamu buka aplikasi maupun situs peramban pada ponsel
- Kemudian kunjungi situs https://e-samsat.id/
- Lengkapi kolom kode pelat, nomor pelat, dan nomor seri
- Isi juga kolom 5 digit terakhir nomor kerangka kendaraanmu
- Pilih opsi warna pelat yang sesuai dengan nopol kendaraanmu
- Selanjutnya, pilih opsi provinsi “Jawa Timur”
- Tekan tombol “Cek Sekarang”
- Informasi pajak kendaraanmu akan ditampilkan di layar.
Cek Pajak Kendaraan Jatim via SMS
Kamu juga bisa cek pajak kendaraan Jatim melalui SMS. Caranya pun sangat mudah, berikut langkah-langkahnya:
- Buka menu SMS di ponselmu
- Ketik pesan dengan format: JATIM (spasi) Pelat nomor kendaraan
- Kirim pesan tersebut ke nomor 7070
- Tunggu beberapa saat, kamu akan mendapat pesan balasan informasi besaran pajak yang harus dibayarkan.
Cek pajak kendaraan Jatim via marketplace
Cara yang terakhir untuk cek pajak kendaraan Jatim adalah melalui marketplace, seperti Tokopedia. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Kamu buka aplikasi Tokopedia
- Pilih menu “Top-Up & Tagihan”
- Setelah itu, pilih submenu “Semua Kategori”
- Lalu, pilih opsi “E-Samsat”
- Setelah itu, pilih wilayah “Jawa Timur”
- Masukkan nomor polisi kendaraanmu
- Masukkan juga nomor mesin kendaraan
- Jangan lupa isi juga bagian kolom “NIK” dengan benar
- Selanjutnya, tekan tombol “Cek Tagihan”
- Informasi pajak kendaraan akan ditampilkan di layar.