Mengenal eFaktur Pajak: Pengertian, Fungsi dan Cara Mengurusnya

efaktur pajak Pajak adalah aplikasi perpajakan yang digunakan wajib pajak membuat faktur pajak elektronik dan SPT Masa PPN sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Untuk dapat menggunakan efaktur pajak, seorang wajib pajak harus ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Jika Anda berencana menjadi PKP yang berkewajiban menerbitkan faktur pajak, ada baiknya mengenal efaktur pajak dan manfaat yang diperoleh dari aplikasi efaktur pajak.

Asal tahu saja, penggunaan teknologi informasi dalam transaksi perpajakan secara elektronik diyakini memberikan banyak dampak positif bagi PKP, terutama dalam hal kecepatan dan kemudahan melakukan transaksi.

Nah, secara garis besar, aplikasi efaktur pajak memiliki dua manfaat bagi PKP, yaitu dari sisi kenyaman pengusaha dan proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dari segi penilaian kenyamanan pengusaha, terdapat tiga poin penting yang harus Anda ketahui, yaitu:

1. Tanda Tangan Elektronik

Menurut PP No 82 Tahun 2012, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Dengan tanda tangan elektronik, pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP tidak diwajibkan lagi untuk memberikan tanda tangan basah sehingga akan menghemat waktu PKP.

Tanda tangan elektronik ini berbentuk QR Code. Meski demikian, apabila konsumen (lawan transaksi) masih menginginkan cetakan efaktur pajak dengan tanda tangan basah, DJP tetap memperbolehkannya.

2. Tidak Perlu Printout

Karena efaktur pajak berbentuk elektronik, maka tidak ada kewajib untuk mencetaknya dalam bentuk kertas. Meski demikian, apabila pihak penjual atau pembeli masih memerlukan versi cetaknya, efaktur pajak tetap dapat dicetak sesuai kebutuhan.

3. Satu Kesatuan dengan Pelaporan SPT Masa PPN

PKP yang menggunakan aplikasi efaktur pajak wajib membuat SPT Masa PPN melalui aplikasi efaktur pajak. Caranya dengan menggunakan data input faktur pajak dan dokumen Lainnya, melengkapi formulir SPT yang sudah terbetuk dan membuat file CSV yang sama dengan SPT PPN Masa PPN 1111 untuk pelaporan ke KPP melalui laman website yang telah disediakan oleh DJP.

Sementara, dari segi keamanan data wajib pajak terdapat dua poin penting, yaitu:

1. Approval DJP

Pada prinsipnya, approval DJP meliputi faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, faktur pajak pengganti, pembatalan faktur pajak keluaran, perekaman retur pajak keluaran, pembatalan faktur pajak masukan dan pembuatan retur pajak masukan.

Secara real-time, DJP juga akan melakukan pengecekan menyeluruh atas semua data seperti NPWP, status PKP, Nomor Seri Faktur Pajak.

2. Validasi Faktur Pajak dapat Diketahui Pembeli

Untuk lawan transaksi, dalam hal ini pihak pembeli yang merupakan pengguna efaktur pajak, kebenaran efaktur pajak dapat diketahui ketika proses upload faktur setelah terlebih dahulu melakukan input atas efaktur pajak melalui menu faktur pajak masukan.

Dan, untuk lawan transaksi dalam hal ini pihak pembeli yang bukan merupakan pengguna efaktur pajak, validitas efaktur pajak dapat diketahui dengan menindai QR Code yang terdapat pada cetakan efaktur pajak menggunakan aplikasi pembaca QR Code (QR Code Scanner).

Selain untuk PKP, manfaat aplikasi efaktur pajak juga dirasakan oleh DJP dalam hal penilaian, yaitu mempermudah pengawasan dan pelayanan.

Dari segi penilaian mempermudah pengawasan, ada dua poin penting, yaitu:

1. Validasi Pajak Keluaran – Pajak Masukan

Validasi DJP meliputi faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, faktur pajak pengganti, pembatalan faktur pajak keluaran, perekaman retur pajak keluaran, pembatalan faktur pajak masukan dan pembuatan retur pajak masukan.

2. Data Lengkap Faktur Pajak

Menurut pasal 5 PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, sebuah faktur pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:

  • Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  • Nama, Alamt, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
  • Jenis Barang atau Jasa, Jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan Potongan Harga.
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut.
  • Kode, Nomor Seri, dan Tanggal pembuatan Faktur Pajak.
  • Nama dan Tanda Tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Sedangkan, dari segi penilaian mempermudah pelayanan, ada tiga poin penting, yaitu:

1. Mempercepat Pemeriksaan

Secara real-time DJP akan melakukan pengecekan menyeluruh atas semua data, sebagai berikut:

  • Apakah NPWP penerbit Faktur Pajak atau NPWP lawan transaksi penerbit Faktur Pajak valid?
  • Status PKP. Apakah Penerbit faktur pajak merupakan PKP pada saat tanggal faktur pajak diterbitkan dan apakah PKP yang menerbitkan faktur pajak merupakan PKP yang wajib menerbitkan efaktur pajak?
  • Nomor Seri Faktur Pajak. Apakah nomor seri yang tertera di faktur pajak merupkan jatah nomor seri penerbit faktur pajak dan apakah tanggal faktur pajak tidak kurang dari/sebelum tanggal pemberitahuan NSFP dari DJP?

2. Mempercepat Pelaporan

Dengan tergabungnya aplikasi pembuatan faktur pajak elektronik dan SPT Masa PPN, maka pelaporan SPT Masa PPN akan lebih mudah dan efisien, dan bisa langsung dilaporkan melalui lama website DJP atau mitra DJP.

3. Mempercepat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak

Dengan adanya aplikasi efaktur pajak, maka jumlah akumulasi faktur pajak yang diterbitkan setiap bulannya akan lebih mudah tercatat dan otomatis mengisi kolom data faktur yang telah diterbitkan selama tiga bulan terakhir.

Mekanisme ini dibuat untuk menentukan berapa jumlah maksimal PKP dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak yang akan digunakan pada bulan berikutnya.

Kelola eFaktur Pajak Jadi Mudah dengan Klikpajak by Mekari

Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.

Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.

Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-filing, e-billing, e-faktur, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP. Dengan adanya pandemi saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor SPT tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka.

Kemudahan yang Diberikan

Beberapa kemudahan yang dihadirkan Klikpajak by Mekari untuk wajib pajak badan dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, antara lain:

1. Penerapan teknologi berbasis cloud yang terintegrasi

Dengan teknologi cloud, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT dengan mudah dan seluruh dokumen langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak. Hal ini akan memudahkan wajib pajak badan untuk mengelola dokumen perpajakan, sehingga saat waktunya lapor SPT Tahunan tidak lagi mencari dokumen yang tercecer.

2. Fitur – fitur yang sesuai dengan sistem dari DJP

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari memastikan selalu comply dengan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP. Fitur – fitur yang dimiliki oleh Klikpajak antara lain e-filing, e-faktur 3.0, e-bupot, dan e-billing terbaru yang membantu wajib pajak badan membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing secara langsung melalui Virtual Account dari bank terpilih yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.

3. Keamanan data wajib pajak

Klikpajak by Mekari memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, didukung oleh sertifikasi ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur – fitur yang ada di platform Klikpajak by Mekari dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0,-. Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif dapat diakses di www.klikpajak.id.