Dalam perusahaan jam kerja terbagi dalam beberapa jenis. Pada umumnya jam kerja normal berlaku mulai dari jam 08:00 – 17:00 atau 09:00 – 18:00. Namun tidak menutup kemungkinan untuk beberapa jenis usaha yang menerapkan sistem kerja shift (pagi, siang, malam).
Biasanya perusahaan yang menerapkan sistem penetapan jam kerja yang terjadi satu kali dalam 24 jam ini, berlaku tanpa jeda maupun saat di hari libur. Pasalnya kebijakan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan hasil kerja dan produktivitas. Berlaku bagi beberapa perusahaan seperti hotel, rumah sakit, minimarket, maupun penyedia layanan umum.
Agar dapat maksimal dalam pelayanan yang diberikan kepada pelanggan, perusahaan umumnya membagi jam kerja karyawan nya menjadi 3 shift atau 3 bagian yaitu shift pagi : 08:00 – 17:00, shift siang / sore : 16:00 – 01.00, shift malam : 00.00 – 09:00, pembagian ini diterapkan secara berbeda-beda tergantung dengan kondisi dan kebutuhan.
Namun tentunya dalam menerapkan sistem penetapan jam kerja ini, perusahaan juga tidak boleh mengabaikan hak-hak karyawan seperti yang tercatat dalam Undang-Undang.
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Berkaitan Dengan Penerapan Kerja Shift
Seperti yang sudah diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memperbolehkan sistem kerja bergilir dengan aturan berikut:
- Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
- Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
- Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
- Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Berkaitan Dengan Waktu Kerja Lembur
Bagi perusahaan yang memberlakukan waktu kerja lembur tentunya juga sudah diatur dalam Pasal 78 ayat 4 UU No.13/2003 yang berbunyi jika ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal (1) yang menyatakan bahwa:
- Waktu lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau;
- 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau;
- Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam peraturan menteri juga ditegaskan kalau waktu kerja lembur tidak boleh melebihi dari 3 (tiga) jam per-hari atau 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Hal ini sesuai dengan permen KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal (3) terkecuali kerja lembur yang dilakukan di hari minggu atau hari libur nasional.
Keuntungan menggunakan Aplikasi Dalam Penjadwalan Kerja
Tentunya bukan tanpa alasan mengapa kami menyarankan Anda untuk menggunakan aplikasi pembuat jadwal shift dalam mengatur penjadwalan kerja, pasalnya ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh perusahaan, seperti yang berikut ini
1. Menghemat Biaya Tenaga Kerja
Penjadwalan otomatis dapat membantu memangkas biaya tenaga kerja. Bisnis dapat menghabiskan lebih sedikit dana untuk penggajian mereka atau tetap berpegang pada anggaran penggajian yang ada dengan menggunakan perangkat lunak ini.
Ada beberapa alasan untuk keuntungan penghematan biaya ini. Pertama, Anda dapat menghemat uang dengan menghindari staf departemen atau shift yang berlebihan. Selain itu, perangkat lunak akan memberikan peringatan peringatan ketika pilihan penjadwalan menghasilkan pembayaran lembur atau melebihi anggaran penggajian.
2. Hindari Kelelahan Pekerja
Setiap bisnis harus memiliki orang-orang yang bersedia mengisi kekosongan ketika seseorang memiliki kesibukan lain atau tidak dapat datang kerja. Mengandalkan orang yang sama dapat menyebabkan kelelahan dan kelelahan. Dengan perangkat lunak otomatis, Anda dapat menemukan opsi penggantian lainnya. Anda tidak perlu bergantung pada karyawan yang sama setiap saat. Dengan menghindari kelelahan dan stres yang tidak perlu ini, pekerja tetap produktif.
Beberapa Tips yang Bisa dilakukan bagian HRD Dalam Mengatur jadwal Jam Kerja Karyawan
1. Memberikan Arahan & Informasi Dengan Lengkap
Mengkomunikasikan segala informasi dengan lengkap, dan cari tahu apakah pembagian jadwal yang diterapkan oleh perusahaan dapat tetap membuat kehidupan karir dan kehidupan pribadi orang tersebut tetap seimbang.
2. Membatasi Waktu Kerja Shift Karyawan
Untuk menghindari masalah yang berakaitan dengan jadwal maupun keuangan, maka tim HRD harus bisa memperkirakan jumlah karyawan yang dibutuhkan, memberikan porsi yang sama untuk setiap pegawai. Cobalah buat jadwal sesederhana mungkin, untuk memudahkan Anda gunakanlah sistem manajemen online yang lebih efektif.
3. Pembagian Jadwal yang Jelas
Jika dibandingkan membuat jadwal shift kerja menggunakan cara manual, ada baiknya perusahaan beralih menggunakan fitur yang bisa membantu Anda untuk membuat dan mengatur pola shift yang berbeda, seperti – yang memberikan kemudahan untuk karyawan agar dapat mengajukan pergantian shift dalam zona waktu yang berbeda.
Manfaat lainnya – adalah manfaat fiturnya yang bisa merekam check-in dan check -out yang dilakukan karyawan tanpa batasan waktu, maupun melakukan penyesuaian shift secara mendadak. Itulah manfaat HR Aplikasi yang membantu Anda mengatur pola kerja karyawan secara efektif.