Memahami Cara Lapor Pajak Online PPh Final dan Cara Mengurusnya

Sebagai Wajib Pajak, tentu sudah menjadi kewajiban kita melaporkan segala bentuk pajak. Salah satu yang tidak bisa kita tinggalkan adalah pelaporan PPh Final. Penghasilan dari Wajib Pajak akan terbagi menjadi dua. Penghasilan yang menjadi objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Untuk pengenaan pajak pun akan terbagi dua, PPh sesuai dengan pasal 17 dan PPh Final. Nah, untuk menghitung dan cara lapor pajak online PPh Final pun akan sedikit berbeda. Kali ini kita akan mempelajari hal yang satu ini.

Memahami Cara Lapor Pajak Online PPh Final Anda

Pengertian dari Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak yang akan dikenakan tarif dasar pengenaan tertentu, berbeda dari skema secara umum. Sehingga, PPh Final tidak akan diikutsertakan lagi dalam penghitungan PPh Terutang Tahunan. 

PPh Final ini tidak akan dihitung kembali dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan penghasilan lainnya yang tidak tidak final (non final) untuk dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final akan dikenakan pada Wajib Pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Berbagai Jenis PPh Final

PPh Final ini akan dikelompokan ke dalam beberapa jenis sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pembagiannya adalah seperti di bawah ini:

  • PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Ada 5 pengelompokan penghasilan yang dikenakan PPh Final sesuai Pasal 4 ayat 2, yaitu:

  • Penghasilan berupa Bunga Deposito dan Tabungan lainnya, Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara (SUN), dan Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Penghasilan dalam bentuk Hadiah Undian.
  • Penghasilan dari Transaksi Saham dan Sekuritas lainnya, Transaksi Derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Penghasilan dari Transaksi Pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan, Usaha Jasa Konstruksi, Usaha Real Estate, dan Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
  • Penghasilan Tertentu lainnya.
  • PPh Final Dalam Pasal Lainnya

Yang termasuk pada kategori ini adalah PPh pada Pasal 15, Pasal 17 ayat (2c), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 26.

  • Pasal 15

Pajak Penghasilan Final berdasarkan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 ini artinya PPh Final digunakan pada pengenaan pajak penghasilan netto yang menggunakan Norma Penghitungan Khusus.

  • Pasal 17 ayat (2c)

Merujuk pada Pasal 17 ayat (2c) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, tarif pajak penghasilan bersifat final yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri paling tinggi sebesar 10% dan bersifat final.

  • Pasal 19

Apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga, maka akan dikenakan PPh pasal 19 ini.

  • Pasal 21

Pajak Penghasilan Final ini merupakan pajak yang dipotong/dipungut atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.

  • Pasal 22

Pajak Penghasilan Final yang dikenakan sesuai Pasal 22 UU PPh ini dilakukan terhadap kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

  • Pasal 26

Sedangkan PPh Final berdasarkan Pasal 26 UU PPh ini adalah pajak bersifat final yang dikenakan pada Wajib Pajak luar negeri atau Badan Usaha Tetap (BUT) atas Dividen, Bunga, Royalti, Imbalan, Hadiah, Pensiun, Premi swap, dan keuntungan karena pembebasan utang.

Cara Lapor Pajak Online PPh FInal

PPh Final akan dikenakan langsung saat Wajib Pajak menerima penghasilan dan langsung disetorkan. Karena sifat pemungutannya yang seketika, PPh Final tidak lagi diperhitungkan dalam pelaporan SPT tahunan. Namun harus tetap harus dilaporkan.

Untuk itu kita harus mempersiapkan bukti potong dari jenis PPh yang akan dilaporkan, setelah itu langkah selanjutnya adalah:

  • Buka laman pajak online http://djponline.pajak.go.id/ dan masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Klik “Login.”
  • Pilih menu e-Filing.
  • Klik ikon “Buat SPT”
  • Isi data formulir
  • Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT.
  • Isi form sesuai data Anda
  • Akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi, bisa melalui email maupun nomor telepon.
  • Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol “Kirim SPT.”
  • Cek email Anda, akan terlampir Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh.

Nah itu dia cara lapor online PPh Final yang tidak terlalu sulit. Untuk mempermudah Anda, gunakan e-Filing Pajak Online dari Klikpajak by Mekati yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Lapor pajak tidak perlu repot lagi. Yuk kunjungi situs pajak online Klikpajak sekarang juga.

Kemudahan Kelola Pajak Bisnis di Mitra Pajak Indonesia Klikpajak

Sebagai PJAP mitra DJP, situs pajak online Klikpajak by Mekari memberikan fitur lengkap yang membuat proses hitung, bayar/setor pajak, dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) pajak hanya dalam satu platform tanpa install aplikasi.

Sebab situs pajak online Klikpajak.id berbasis web yang menggunakan teknologi cloud yang memungkinkan Anda melakukan berbagai aktivitas perpajakan kapan saja dan di mana saja.

Juga keamanan data transaksi perpajakan karena Anda akan terbebas dari kekhawatiran kehilangan data pajak, sebab seluruh riwayat administrasi pajak Anda akan tersimpan rapi dan aman dalam Fitur Arsip Pajak Klikpajak.

Sehingga mudah menemukan file perpajakan ketika sewaktu-waktu dibutuhkan tanpa membongkar-bongkar berkas di laci atau panik data pajak hilang karena laptop rusak atau kehilangana komputer.

Sehingga Anda dapat dengan mudah dan cepat kelola pajak bisnis hanya dengan menarik data langsung dari laporan keuangan online perusahaan untuk dibuatkan Faktur Pajak elektroniknya, bukti pemotongan pajak, hingga pelaporan SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN-nya.

Juga dapat berbagi tugas dalam mengerjakan perpajakan perusahaan dengan rekan kerja dalam satu akun Klikpajak melalui Fitur Multi User & Multi Company dari Klikpajak.id.

Bukan hanya itu, kelola pajak bisnis semakin praktis karena Anda dapat mengelola banyak NPWP perusahaan dalam satu akun Klikpajak.