Simpel! Berikut Cara Lapor SPT Masa Untuk PPN

Merasa kesulitan saat melaporkan SPT masa pajak PPN secara online? Jangan khawatir, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berkolaborasi dengan berbagai platform yang menyediakan layanan pembayaran pajak secara online. Salah satunya, platform Klikpajak.id yang dapat membantu wajib pajak untuk lapor SPT masa pajak PPN secara online dan mudah.

Pelaporan SPT Masa di Klikpajak.id ini, dapat dilaksankan selama 24 jam. Dengan begitu, akan memberikan waktu yang banyak bagi wajib pajak untuk mempersiapkan seluruh persyaratan pelaporannya. Ingin tahu penjelasan detail mengenai cara lapor SPT setiap bulannya? Simak uraian selengkapnya berikut ini!

1. Siapkan Seluruh Dokumen Yang Akan Diperlukan

Kegiatan lapor SPT masa PPN ini dilakukan secara online, maka sebelum memulai pelaporan ada baiknya untuk mempersiapkan seluruh dokumennya. Agar saat pelaksanaan pelaporan SPT wajib pajak tidak bingung untuk mengisi seluruh formulir yang diberikan. Sudah tahu apa saja dokumen yang harus disiapkan? Jika belum, simak penjelasan lebih detailnya berikut ini:

  • Mempunyai EFIN badan. Dokumen EFIN ini menjadi salah satu identitas bagi wajib pajak badan yang diberikan oleh DJP. EFIN akan digunakan saat melakukan transaksi perpajakan yang berhubungan dengan badan usaha yang dijalankan oleh wajib pajak.
  • Nomor NPWP badan. Tentu hal ini wajib dimiliki dan dipersiapkan oleh wajib pajak saat akan bertransaksi pelaporan atau pembayaran pajak. NPWP ini akan menjadi identitas khusus untuk wajib pajak agar menjalankan kewajiban dan memperoleh haknya dalam perpajakan.
  • Mempunyai sertifikat elektronik. Surat ini juga menjadi identitas yang dapat menunjukkan status hukum dari wajib pajak tersebut. Hal ini sangat diperlukan dalam melakukan transaksi secara elektronik oleh wajib pajak badan.
  • Faktur pajak masukan. Surat faktur ini dipersiapkan untuk membuktikan bahwa PKP telah melakukan pemotongan pajak. Atau PPN tersebut telah dipotong oleh PKP yang lain.
  • Faktur pajak keluaran. Surat faktur ini kebalikannya dari faktur pajak masukan. Faktur ini dapat dijadikan keterangan bahwa PKP sudah melaksanakan kewajibannya untuk memotong PPN dari PKP lain.

2. Mempersiapkan Laporan SPT

Laporan SPT ini dibuat langsung saat pelaksanaan lapor SPT PPN di Klikpajak.id. Ingin tahu bagaimana cara pembuatannya? Berikut penjelasan pembuatan laporan SPT secara online yaitu:

  • Masuk pada website Klikpajak.id. dan Log In dengan akun yang sudah didaftarkan.
  • Pilih menu “e-Faktur” di bagian paling kanan dan klik “SPT”. Lali, klik kotak biru yang bertuliskan “Posting SPT”.
  • Isi seluruh data yang diinginkan. Seperti masa pajak, pembetulan, faktur pajak keluaran, dan faktur pajak masukan. Jika sudah selesai, klik “Posting”.
  • Cek submenu “Status SPT”. Jika masih bertuliskan “Mempersiapkan data”, maka silahkan untuk melakukan refresh di halaman tersebut hingga bertuliskan “Belum Approve”.

3. Mengecek Isi SPT Formulir Induk

Setelah mengunggah dokumen lapor SPT masa untuk pajak PPN, cek kembali SPT formulir induk agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari. Berikut cara mengeceknya yakni:

  • Klik “E-Faktur” dan pilih “SPT”.
  • Klik “Masa/Tahun Pajak” untuk memilih dokumen SPT yang akan diteliti kembali,
  • Halaman akan menampilkan detail SPT Formulir untuk lampiran AB, maka klik “Formulir Induk”
  • Teliti kembali seluruh data di formulir induk tersebut sebelum mengirimkan laporan. Jika sudah sesuai, klik “Validasi SPT ke DJP” pada kotak biru di bagian kanan atas.
  • Cek pada menu “Status SPT”. Pastikan informasi di menu tersebut telah berubah dari “Sedang divalidasi” menjadi “Siap lapor”.

4. Kirim SPT Masa PPN Melalui E-Faktur

Setelah selesai melaksanakan seluruh tahapan diatas, selanjutnya wajib pajak dapat mengirimkan SPT Masa PPN hingga mendapatkan bukti dari pelaporan tersebut. Adapun tahapan mengirimkan SPT masa PPN tersebut yakni:

  • Masuk kembali di Klikpajak.id dengan menambahkan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
  • Tekan menu “e-Faktur” dan pilih menu “SPT”.
  • Perhatikan pada menu “Status SPT” bahwa informasi yang ditampilkan masih sama yakni “Siap Lapor”.
  • Pergi ke detail SPT dengan menekan menu “Formulir Induk”, cek kembali formulir induk tersebut.
  • Klik menu “Lapor SPT” di bagian kotak pojok kanan atas. Secara otomatis halaman akan memunculkan detail dari formulir induk.
  • Periksa kembali “Status SPT”. Informasi tersebut seharusnya sudah berubah dari sebelumnya “Siap Lapor” menjadi “Sedang dilapor” jika pelaporan sukses dilaksanakan.
  • Tunggu hingga beberapa saat. Kurang lebih selama 15-20 menit. Kemudian refresh kembali halaman tersebut.
  • Periksa lagi menu “Status SPT” yang seharusnya tertulis “Berhasil”. Hal ini menyatakan bahwa tahapan pelaporan telah sukses dilakukan. Dan disampingnya, terdapat menu “NTTE” yang singkatan dari Nomor Tanda Terima Elektronik.
  • Unduh bukti penerimaan elektronik (BPE) tersebut dengan mengklik nomor NTTE nya. maka halaman akan otomatis menampilkan BPE tersebut. Untuk mengunduhnya, klik Ctrl+P kemudian pilih format Pdf untuk menyimpan file.

Itulah beberapa penjelasan dari lapor SPT masa untuk pajak PPN melalui platform Klikpajak.id. Dengan menggunakan jasa dari platform ini, wajib pajak akan merasa sangat terbantu atas kemudahan yang telah diberikan. Sehingga, tidak ada halangan atau alasan dalam pelaksanaan pelaporan SPT masa tersebut.